Standar layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diatur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, meliputi prosedur transparan, waktu pelayanan maksimal 10+7 hari kerja, dan biaya wajar (termasuk Rp0 untuk salinan tertentu). PPID wajib melayani permohonan informasi (langsung, email, pos, atau faks) dan menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, atau setiap saat.
Undang-undang Republik Indonesia (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Download
Peraturan Pemerintah (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
Peraturan Komisi Informasi (2)
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Download
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi publik Download
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (1)
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Download